Langsung ke konten utama

makalah ke-pgri-an hubungan pgri secara vertikal dan horizontal



BAB I
PENDAHULUAN





B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas sebagai berikut.
1. Bagaimana kerjasama PGRI secara vertikal ?
2. Bagaimana kerjasama PGRI secara horizontal ?
3. Bagaimana hubungan PGRI dengan pemerintah pusat ?
4. Bagaimana hubungan luar negeri dengan Educational International (EI) ?

C. Tujuan Pembahasan


1. Untuk mengetahui
bagaimana kerjasama PGRI secara vertikal.
2. Untuk mengetahui bagaimana kerjasama PGRI secara horizontal.
3. Untuk mengetahui bagaimana hubungan PGRI dengan pemerintah pusat.
4. Untuk mengetahui bagaimana hubungan luar negeri dengan Educational International (EI)

D. Ruang Lingkup

Adapun ruang lingkup makalah ini hanya membahas mengenai kerjasama PGRI secara vertikal, kerjasama PGRI secara horizontal, hubungan PGRI dengan pemerintah pusat serta membahas mengenai hubungan luar negeri dengan EI (Educational International).

E. Manfaat Pembahasan

Adapun manfaat dalam penulisan makalah ini adalah agar pembaca dapat menambah wawasan dan dapat lebih memahami mengenai kerjasama PGRI secara vertikal, kerjasama PGRI secara horizontal, hubungan PGRI dengan pemerintah pusat, hubungan luar negeri dengan EI (Educational International) serta dapat menjadi referensi.





BAB II

PEMBAHASAN


Salah satu strategi PGRI untuk mencapai visi dan tujuan organisasi adalah melakukan kerjasama intern organisasi dengan masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, dan organisasi massa lain atau sering disebut hubungan kerjasama PGRI  secara vertikal, horizontal dan bahkan hubungan luar negeri. Adapun prinsip yang digunakan adalah sebagaimana sambutan pengurus besar, untuk efektifitas perjuangan organisasi, pengurus PGRI diharapkan mampu bekerjasama dengan berbagai pihak, baik negeri maupun swasta. Kerjasama dikembangkan dengan prinsip saling menguntungkan untuk kepentingan organisasi dan anggota serta peningkatan mutu pendidikan.
Sikap organisasi berkenaan dengan hubungan dengan pihak lain adalah menempatkan sebagai mitra yang kritis. PGRI bukan oposisi pihak manapun. PGRI adalah organisasi besar, berwibawa dan dewasa. Anggotanya kaum cerdik, pandai, terpelajar, dan juga bermartabat. Oleh karena itu organisasi ini dikelola dengan penuh tanggung jawab sesuai amanat organisasi. Untuk efektifitas perjuangn organisasi, pengurus PGRI diharapkan dapat berkerja sama dengan berbagai pihak negeri, maupun swasta.

A. Hubungan Kerjasama PGRI Secara Vertikal

Yang dimaksud dengan hubungan timbal balik antara pengurus besar, pengurus provinsi, pengurus kabupaten/kota, pengurus cabang, dan pengurus ranking. Perlu dijelaskan tugas dan fungsi pengurus masing-masing sesuai AD/ART  PGRI.
1.         Hubungan antara pengurus PGRI besar pengurus PGRI provinsi secara vertikal bersifat Hierarkhies dan Instruktif. Hierarkhies maksudnya hubungan berdasarkan jenjang atau tingkatan oganisasi. Bersifat instruktif maksudnya bahwa hubungan tersebut yang biasanya bersifat kebijakan adalah memikat, harus dilaksanakan, biasanya dari pengurus PGRI jenjang yang lebih tinggi kepada pengurus PGRI  yang jenjangnya lebih rendah. Hal tersebut diatur dalam AD/ART PGRI dan peraturan organisasi lainnya, antara lain sebagai berikut :
a. Pengesahan dan Penolakan Organisasi PGRI Provinsi Pasal 14 ART Pengesahan Organisasi PGRI Provinsi yang baru dilakukan oleh Pengurus Besar. Pengesahan diberikan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1)        Pembentukannya telah sesuai dengan syarat-syarat/prosedur yang telah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 13 ayat (1), (2), dan (3).
2)        Calon Organisasi PGRI Provinsi telah menyelesaikan administrasi organisasi.

b. Penolakan Pengesahan Organisasi PGRI Provinsi dilakukan oleh Pengurus Besar PGRI dengan pemberitahuan  melalui surat penolakan kepada yang berkepentingan dengan alasannya.
c. Pembekuan, Pencairan, dan Pembubaran Organisasi PGRI Provinsi (Pasal 15) ART
Pembekuan organisasi PGRI Provinsi berarti:
1)        Menonaktifkan seluruh kepengurusan Organisasi PGRI Provinsi dan mencabut seluruh hak-haknya untuk mengadakan ikatan-ikatan atas nama PGRI.
2)        Pembekuan dan pencairan kembali Organisasi PGRI Provinsi dilakukan oleh Pengurus Besar yang kemudian memberikan pertanggung jawabannya kepada Konferensi Kerja Nasional dengan mempertimbangkan usul dan saran Pengurus PGRI Provinsi yang bersangkutan.
Pembukuan dilakukan karena Pengurus:
1)        Melanggar Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia
2)        Melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan organisasi lainya, dan tidak memperlihatkan kehidupan/kegiatan organisasi.
d. Pencairan Organisasi PGRI Provinsi
Pengurus Besar wajib menghidupkan kembali Organisasi PGRI Provinsi antara lain dengan menyelenggarakan Konferensi PGRI Provinsi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah dibekukan.
e.  Pembubaran Organiasi PGRI Provensi
Organisasi PGRI Provinsi dibubarkan oleh Konferensi Kerja Nasional jika 12 (dua belas) bulan sesudah dibekukan dan setelah berbagai upaya menghidupkan kembali tidak juga berhasil.
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus PGRI Provinsi (pasal 30) antara lain:
Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing dan membina aktifitas pengurus PGRI Kabupaten/Kota.
Hubungan dengan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota:
1)        Hubungan Pengurus PGRI Provinsi dengan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dapat dilakukan melalui unsur wakil ketua, unsur sekretaris umum, unsur bendahara dan biro menurut bidangnya masing-masing atas arahan ketua.
2)        Ketua biro dapat berhubungan dengan pengurus PGRI Kabupaten/Kota tentang pelaksanaan kebijakan dan kegiatan-kegiatan PGRI Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan bidangnya masing-masing dibawah koordinasi wakil ketua yang membidanginya.
3)        Semua surat kepada pengurus PGRI Kabupaten/Kota ditandatangani oleh ketua dan sekretaris umum atau yang diberi delegasi untuk itu, dan dibukukan dalam sekretariat.
Hubungan Dengan Anak Lembaga dan Badan Khusus Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenisnya, Badan Penasehat dan Dewan Kehormatan Organisasi dan Kode Etik :
1)        Pada dasarnya hubungan pengurus PGRI Provinsi dengan anak lembaga, badan khusus, himpunan profesi dan keahlian sejenis, badan penasihat dan dewan kehormatan kode etik, bersifat kelembagaan sebagaimana diatur pada ART PGRI.
2)        Hubungan  dengan anak lembaga, badan khusus, himpunan profesi dan keahlian sejenisnya, badan panasihat dan dewan kehormatan kode etik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan oleh dan untuk PGRI Provinsi.
3)        Anggota Pengurus PGRI Provinsi dapat berhubungan langsung dengan anak lembaga, badan khusus, himpunan profesi dan keahlian sejenisnya, badan panasihat, dan dewan kehormatan kode etik, hanya untuk hal-hal yang bersifat teknis, dan hasilnya dilaporkan kepada ketua PGRI Provinsi.

B. Hubungan dan Kerjasama PGRI Secara Horizontal

Hubungan dan kerjasama PGRI secara horizontal adalah:
1. Hubungan horizontal pengurus besar PGRI berupa hubungan dengan organisasi profesi dan/atau organisasi massa setingkat pengurus besar/tingkat nasional dan bahkan dengan lembaga pemerintah seperti Mendiknas,Menkeu dan sebagainya.
2. Hubungan horizontal PGRI Provinsi berupa hubungan dengan Pemerintah Provinsi berikut semua jajarannya dan organisasi massa di provinsi tersebut.
3. Hubungan antara Pengurus PGRI setingkat, misalnya PGRI ProvInsi Jawa Tengah dengan PGRI Provinsi Jawa Timur.
Hubungan tersebut menggunakan azas manfaat, saling menguntungkan, saling membantu, kekeluargaan, demokratis dan keterbukaan. Asas manfaat PGRI adalah organisasi yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi organisasi, anggota-anggota, masyarakat, dan negara dengan tidak merugikan dan mengganggu hak serta kepentingan pihak lain. Asas keterpaduan dan kemitraan PGRI adalah organiasi yang membangkan sikap kemitraan yang saling menguntungkan, saling membantu dan bekerjasama dengan sesama pemangku kepentingan (stakeholders). Asas kebersamaan dan kekeluargaan PGRI adalah organisasi yang menumbuhkan sikap saling menghargai, memahami, menghormati, tenggang rasa, asa asih asuh dan konsekuen dalam memenangkan kebenaran dan keluhuran moral. Sedangkan Asas demokrasi PGRI adalah organisasi menghargai nilai-nilai luhur Pancasila, nilai-nilai universal, kemanusiaan, keadilan, kebenaran, dan perbedaan pendapat. Asas keterbukaan PGRI adalah organisasi yang menumbuhkan sikap terbuka, rasa memiliki, mawas diri, partisipasi, tanggung jawab, kepercayaan, menghindarkan kecurigaan, dan meningkatkan keperdulian diantara sesama anggota dan pengurus.

C. Hubungan PGRI dengan Pemerintah Pusat

            Pengurus besar PGRI dalam rangka mencapai visi dan misi organisasi melakukan hubungan dengan pemerintah pusat. Hubungan tersebut dilakukan baik dengan eksekutif maupun legislatif maupun lembaga-lembaga lain. Peraturan Presiden Nomor 108 tahun 2007, yang mengatur penyusuaian tunjangan tenaga kependidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen. Pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjang Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Dalam peraturan presiden itu ditetapkan tambahan penghasilan Guru PNS yang belum dapat tunjangan Profesi sebesar Rp. 250.000,- setiap bulan dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009.

D. Hubungan Luar Negeri dengan Education International (EI)

Educational Internasonal (EI) adalah organisasi serikat Pekerja Pendidikan Tingkat Dunia, yang 25 juta anggotanya mewakili seluruh bidang pendidikan mulai dari pendidikan pra sekolah sampai perguruan tinggi melalui 311 organisasi serikat pekerja tingkat nasional yang tersebar di 159 negara dan wilayah. Di Asia Pasifik, EI mempunyai 68 anggota organisasi di 34 negara, termasuk PGRI.
Educational International (EI) bertujuan untuk melindungi hak profesional dan industrial dari para guru dan pekerja pendidikan, mempromosikan perdamaian, demokrasi, keadilan sosial, dan persatuan kepada seluruh manusia di semua negara, melalui pembangunan pendidikan umum berkualitas bagi semua, memerangi semua bentuk rasialisme dan diskriminasi dalam pendidikan dan masyarakat, memberikan perhatian khusus bagi pembangunan peran kepengurusan dan keterwakilan wanita di masyarakat, dalam profesi mengajar, dan dalam organisasi guru dan pekerja pendidikan, serta memastikan hak-hak kelompok-kelompok yang terlemah seperti masyarakat pribumi, etnik minoritas, migran, dan anak-anak karena EI bertujuan dan bekerja untuk menghapuskan pekerja anak yang merupakan bagian penting dari hak asasi manusia.
Educational International mempunyai hubungan kerja dengan UNESCO,  termasuk IBE ( International Bereau of Education atau Biro Pendidikan Internasional) serta memiliki status konsultatif dengan United Nation Economics and Social Council (ECOSOC) atau Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hubungan tersebut memberikan kesempatan bagi EI dalam mempromosikan tujuan guru dan pekerja pendidikan di forum internasional dan dalam memberikan masukan dalam diskusi ketika sedang menyusun keputusan tentang kebijakan penting.





 

 

 

 

BAB III

PENUTUP



A. Kesimpulan

Berdasarkan apa yang telah dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa salah satu strategi PGRI untuk mencapai visi dan tujuan organisasi adalah melakukan kerjasama intern organisasi dengan masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, dan organisasi massa lain atau sering disebut hubungan kerjasama PGRI secara vertikal, horizontal dan bahkan hubungan luar negeri. Hubungan antara pengurus PGRI besar pengurus PGRI provinsi secara vertikal bersifat Hierarkhies dan Instruktif. Hierarkhies maksudnya hubungan berdasarkan jenjang atau tingkatan oganisasi. Bersifat instruktif maksudnya bahwa hubungan tersebut yang biasanya bersifat kebijakan adalah memikat, harus dilaksanakan, biasanya dari pengurus PGRI jenjang yang lebih tinggi kepada pengurus PGRI  yang jenjangnya lebih rendah. Sedangkan Hubungan dan kerjasama PGRI secara horizontal adalah hubungan horizontal pengurus besar PGRI berupa hubungan dengan organisasi profesi dan/atau organisasi massa setingkat pengurus besar/tingkat nasional dan bahkan dengan lembaga pemerintah seperti Mendiknas,Menkeu dan sebagainya. Hubungan tersebut menggunakan azas manfaat, saling menguntungkan, saling membantu, kekeluargaan, demokratis dan keterbukaan. Educational International (EI) bertujuan untuk melindungi hak profesional dan industrial dari para guru dan pekerja pendidikan, mempromosikan perdamaian, demokrasi, keadilan sosial, dan persatuan kepada seluruh manusia di semua negara, melalui pembangunan pendidikan umum berkualitas bagi semua.Educational International mempunyai hubungan kerja dengan UNESCO,  termasuk IBE ( International Bereau of Education atau Biro Pendidikan Internasional) serta memiliki status konsultatif dengan United Nation Economics and Social Council (ECOSOC) atau Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hubungan tersebut memberikan kesempatan bagi EI dalam mempromosikan tujuan guru dan pekerja pendidikan di forum internasional dan dalam memberikan masukan dalam diskusi ketika sedang menyusun keputusan tentang kebijakan penting.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Perkembangan Peserta Didik Tugas Perkembangan Kehidupan Pribadi, Pendidikan dan Karir, Kehidupan Berkeleuarga dan Penyesuaian Diri Remaja

KATA PENGANTAR         Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, puji syukur atas Kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah perkembangan peserta didik tentang “Tugas Perkembangan Kehidupan Pribadi, Pendidikan dan Karier,Kehidupan Berkeluarga dan Penyesuaian Diri Remaja”. Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak dalam proses pembuatan makalah ini, untuk itu kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.           Dalam pembuatan makalah ini, kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih ada   kekurangan   baik dari susunan, kalimat, maupun tata bahasa. Oleh karena itu, saran dan kritik dari teman-teman dan dosen sangat kami harapkan untuk dapat memperbaiki makalah kami kedepannya. Kami harap makalah perkembangan perserta didik tentang “Tugas Perkembangan Kehidupan

Makalah Teori Sastra Hakikat Puisi, Struktur Bentuk Puisi,Batasan Puisi, dan Jenis-Jenis Puisi

KATA PENGANTAR         Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, puji syukur atas Kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah teori sastra tentang “Hakikat Puisi, Struktur Bentuk Puisi, Batasan-Batasan Puisi, Jenis-Jenis Puisi”. Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak dalam proses pembuatan makalah ini, untuk itu kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.           Dalam pembuatan makalah ini kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah kami ini masih ada   kekurangan   baik dari susunan, kalimat, maupun tata bahasa. Oleh karena itu, saran dan kritik dari teman-teman dan dosen sangat kami harapkan untuk dapat memperbaiki makalah kami kedepannya. Diharap makalah teori sastra tentang “Hakikat Puisi, Struktur Bentuk Puisi, Batasan-Batasan Puisi, dan Jenis-Jenis Puisi” dapa