BAB I
PENDAHULUAN
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang
telah diuraikan diatas, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas
sebagai berikut.
1. Bagaimana kerjasama PGRI secara vertikal ?
2. Bagaimana kerjasama PGRI secara horizontal ?
3. Bagaimana hubungan PGRI dengan pemerintah
pusat ?
4. Bagaimana hubungan luar negeri dengan
Educational International (EI) ?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui bagaimana kerjasama PGRI secara vertikal.
2. Untuk mengetahui bagaimana kerjasama PGRI secara
horizontal.
3. Untuk mengetahui bagaimana hubungan PGRI dengan
pemerintah pusat.
4. Untuk mengetahui bagaimana hubungan luar negeri
dengan Educational International (EI)
D. Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup
makalah ini hanya membahas mengenai kerjasama PGRI secara vertikal, kerjasama
PGRI secara horizontal, hubungan PGRI dengan pemerintah pusat serta membahas
mengenai hubungan luar negeri dengan EI (Educational International).
E. Manfaat Pembahasan
Adapun manfaat dalam penulisan makalah ini adalah agar
pembaca dapat menambah wawasan dan dapat lebih memahami mengenai kerjasama
PGRI secara vertikal, kerjasama PGRI secara horizontal, hubungan PGRI dengan
pemerintah pusat, hubungan luar negeri dengan EI (Educational International) serta dapat menjadi referensi.
BAB II
PEMBAHASAN
Salah
satu strategi PGRI untuk mencapai visi dan tujuan organisasi adalah melakukan
kerjasama intern organisasi dengan masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah,
dan organisasi massa lain atau sering disebut hubungan kerjasama PGRI secara vertikal, horizontal dan bahkan
hubungan luar negeri. Adapun prinsip yang digunakan adalah sebagaimana sambutan
pengurus besar, untuk efektifitas perjuangan organisasi, pengurus PGRI
diharapkan mampu bekerjasama dengan berbagai pihak, baik negeri maupun swasta.
Kerjasama dikembangkan dengan prinsip saling menguntungkan untuk kepentingan
organisasi dan anggota serta peningkatan mutu pendidikan.
Sikap
organisasi berkenaan dengan hubungan dengan pihak lain adalah menempatkan
sebagai mitra yang kritis. PGRI bukan oposisi pihak manapun. PGRI adalah
organisasi besar, berwibawa dan dewasa. Anggotanya kaum cerdik, pandai,
terpelajar, dan juga bermartabat. Oleh karena itu organisasi ini dikelola
dengan penuh tanggung jawab sesuai amanat organisasi. Untuk efektifitas perjuangn
organisasi, pengurus PGRI diharapkan dapat berkerja sama dengan berbagai pihak
negeri, maupun swasta.
A. Hubungan Kerjasama PGRI Secara Vertikal
Yang
dimaksud dengan hubungan timbal balik antara pengurus besar, pengurus provinsi,
pengurus kabupaten/kota, pengurus cabang, dan pengurus ranking. Perlu
dijelaskan tugas dan fungsi pengurus masing-masing sesuai AD/ART PGRI.
1.
Hubungan antara pengurus PGRI besar
pengurus PGRI provinsi secara vertikal bersifat Hierarkhies dan Instruktif.
Hierarkhies maksudnya hubungan berdasarkan jenjang atau tingkatan oganisasi.
Bersifat instruktif maksudnya bahwa hubungan tersebut yang biasanya bersifat
kebijakan adalah memikat, harus dilaksanakan, biasanya dari pengurus PGRI
jenjang yang lebih tinggi kepada pengurus PGRI
yang jenjangnya lebih rendah. Hal tersebut diatur dalam AD/ART PGRI dan
peraturan organisasi lainnya, antara lain sebagai berikut :
a. Pengesahan dan
Penolakan Organisasi PGRI Provinsi Pasal 14 ART Pengesahan Organisasi PGRI
Provinsi yang baru dilakukan oleh Pengurus Besar. Pengesahan diberikan apabila
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1)
Pembentukannya telah sesuai dengan
syarat-syarat/prosedur yang telah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga pasal
13 ayat (1), (2), dan (3).
2)
Calon Organisasi PGRI Provinsi telah
menyelesaikan administrasi organisasi.
b.
Penolakan Pengesahan Organisasi PGRI Provinsi dilakukan oleh Pengurus Besar
PGRI dengan pemberitahuan melalui surat
penolakan kepada yang berkepentingan dengan alasannya.
c.
Pembekuan, Pencairan, dan Pembubaran Organisasi PGRI Provinsi (Pasal 15) ART
Pembekuan organisasi PGRI Provinsi
berarti:
1)
Menonaktifkan seluruh kepengurusan
Organisasi PGRI Provinsi dan mencabut seluruh hak-haknya untuk mengadakan
ikatan-ikatan atas nama PGRI.
2)
Pembekuan dan pencairan kembali
Organisasi PGRI Provinsi dilakukan oleh Pengurus Besar yang kemudian memberikan
pertanggung jawabannya kepada Konferensi Kerja Nasional dengan mempertimbangkan
usul dan saran Pengurus PGRI Provinsi yang bersangkutan.
Pembukuan
dilakukan karena Pengurus:
1)
Melanggar Kode Etik dan Ikrar Guru
Indonesia
2)
Melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga serta ketentuan organisasi lainya, dan tidak memperlihatkan
kehidupan/kegiatan organisasi.
d.
Pencairan Organisasi PGRI Provinsi
Pengurus
Besar wajib menghidupkan kembali Organisasi PGRI Provinsi antara lain dengan
menyelenggarakan Konferensi PGRI Provinsi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan
setelah dibekukan.
e. Pembubaran Organiasi PGRI Provensi
Organisasi
PGRI Provinsi dibubarkan oleh Konferensi Kerja Nasional jika 12 (dua belas)
bulan sesudah dibekukan dan setelah berbagai upaya menghidupkan kembali tidak
juga berhasil.
Tugas
dan Tanggung Jawab Pengurus PGRI Provinsi (pasal 30) antara lain:
Mengawasi,
mengkoordinasi, membimbing dan membina aktifitas pengurus PGRI Kabupaten/Kota.
Hubungan
dengan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota:
1)
Hubungan Pengurus PGRI Provinsi dengan
Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dapat dilakukan melalui unsur wakil ketua, unsur
sekretaris umum, unsur bendahara dan biro menurut bidangnya masing-masing atas
arahan ketua.
2)
Ketua biro dapat berhubungan dengan
pengurus PGRI Kabupaten/Kota tentang pelaksanaan kebijakan dan
kegiatan-kegiatan PGRI Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan bidangnya
masing-masing dibawah koordinasi wakil ketua yang membidanginya.
3)
Semua surat kepada pengurus PGRI
Kabupaten/Kota ditandatangani oleh ketua dan sekretaris umum atau yang diberi
delegasi untuk itu, dan dibukukan dalam sekretariat.
Hubungan
Dengan Anak Lembaga dan Badan Khusus Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenisnya,
Badan Penasehat dan Dewan Kehormatan Organisasi dan Kode Etik :
1)
Pada dasarnya hubungan pengurus PGRI
Provinsi dengan anak lembaga, badan khusus, himpunan profesi dan keahlian
sejenis, badan penasihat dan dewan kehormatan kode etik, bersifat kelembagaan
sebagaimana diatur pada ART PGRI.
2)
Hubungan
dengan anak lembaga, badan khusus, himpunan profesi dan keahlian
sejenisnya, badan panasihat dan dewan kehormatan kode etik sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan oleh dan untuk PGRI Provinsi.
3)
Anggota Pengurus PGRI Provinsi dapat
berhubungan langsung dengan anak lembaga, badan khusus, himpunan profesi dan
keahlian sejenisnya, badan panasihat, dan dewan kehormatan kode etik, hanya
untuk hal-hal yang bersifat teknis, dan hasilnya dilaporkan kepada ketua PGRI
Provinsi.
B. Hubungan dan Kerjasama PGRI Secara Horizontal
Hubungan
dan kerjasama PGRI secara horizontal adalah:
1.
Hubungan horizontal pengurus besar PGRI berupa hubungan dengan organisasi
profesi dan/atau organisasi massa setingkat pengurus besar/tingkat nasional dan
bahkan dengan lembaga pemerintah seperti Mendiknas,Menkeu dan sebagainya.
2. Hubungan horizontal
PGRI Provinsi berupa hubungan dengan Pemerintah Provinsi berikut semua
jajarannya dan organisasi massa di provinsi tersebut.
3. Hubungan antara
Pengurus PGRI setingkat, misalnya PGRI ProvInsi Jawa Tengah dengan PGRI
Provinsi Jawa Timur.
Hubungan
tersebut menggunakan azas manfaat, saling menguntungkan, saling membantu,
kekeluargaan, demokratis dan keterbukaan. Asas manfaat PGRI adalah organisasi
yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi organisasi, anggota-anggota,
masyarakat, dan negara dengan tidak merugikan dan mengganggu hak serta
kepentingan pihak lain. Asas keterpaduan dan kemitraan PGRI adalah organiasi
yang membangkan sikap kemitraan yang saling menguntungkan, saling membantu dan
bekerjasama dengan sesama pemangku kepentingan (stakeholders). Asas kebersamaan
dan kekeluargaan PGRI adalah organisasi yang menumbuhkan sikap saling menghargai,
memahami, menghormati, tenggang rasa, asa asih asuh dan konsekuen dalam
memenangkan kebenaran dan keluhuran moral. Sedangkan Asas demokrasi PGRI adalah
organisasi menghargai nilai-nilai luhur Pancasila, nilai-nilai universal,
kemanusiaan, keadilan, kebenaran, dan perbedaan pendapat. Asas keterbukaan PGRI
adalah organisasi yang menumbuhkan sikap terbuka, rasa memiliki, mawas diri,
partisipasi, tanggung jawab, kepercayaan, menghindarkan kecurigaan, dan
meningkatkan keperdulian diantara sesama anggota dan pengurus.
C. Hubungan PGRI dengan Pemerintah Pusat
Pengurus besar PGRI dalam rangka mencapai visi dan misi
organisasi melakukan hubungan dengan pemerintah pusat. Hubungan tersebut
dilakukan baik dengan eksekutif maupun legislatif maupun lembaga-lembaga lain.
Peraturan Presiden Nomor 108 tahun 2007, yang mengatur penyusuaian tunjangan
tenaga kependidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru,
Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen. Pemerintah juga telah
mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang tunjangan Profesi
Guru dan Dosen, Tunjang Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan
Profesor. Dalam peraturan presiden itu ditetapkan tambahan penghasilan Guru PNS
yang belum dapat tunjangan Profesi sebesar Rp. 250.000,- setiap bulan dan mulai
berlaku tanggal 1 Januari 2009.
D. Hubungan Luar Negeri dengan Education International (EI)
Educational
Internasonal (EI) adalah organisasi serikat Pekerja Pendidikan Tingkat Dunia,
yang 25 juta anggotanya mewakili seluruh bidang pendidikan mulai dari
pendidikan pra sekolah sampai perguruan tinggi melalui 311 organisasi serikat
pekerja tingkat nasional yang tersebar di 159 negara dan wilayah. Di Asia
Pasifik, EI mempunyai 68 anggota organisasi di 34 negara, termasuk PGRI.
Educational
International (EI) bertujuan untuk melindungi hak profesional dan industrial
dari para guru dan pekerja pendidikan, mempromosikan perdamaian, demokrasi,
keadilan sosial, dan persatuan kepada seluruh manusia di semua negara, melalui
pembangunan pendidikan umum berkualitas bagi semua, memerangi semua bentuk
rasialisme dan diskriminasi dalam pendidikan dan masyarakat, memberikan
perhatian khusus bagi pembangunan peran kepengurusan dan keterwakilan wanita di
masyarakat, dalam profesi mengajar, dan dalam organisasi guru dan pekerja
pendidikan, serta memastikan hak-hak kelompok-kelompok yang terlemah seperti
masyarakat pribumi, etnik minoritas, migran, dan anak-anak karena EI bertujuan
dan bekerja untuk menghapuskan pekerja anak yang merupakan bagian penting dari
hak asasi manusia.
Educational
International mempunyai hubungan kerja dengan UNESCO, termasuk IBE ( International Bereau of Education atau Biro Pendidikan
Internasional) serta memiliki status konsultatif dengan United Nation Economics and Social Council (ECOSOC) atau Dewan
Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hubungan tersebut memberikan
kesempatan bagi EI dalam mempromosikan tujuan guru dan pekerja pendidikan di
forum internasional dan dalam memberikan masukan dalam diskusi ketika sedang
menyusun keputusan tentang kebijakan penting.
Komentar
Posting Komentar